Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, menghadapi dua sanksi sekaligus, meski telah meminta maaf kepada Suderajat, pedagang es gabus yang dituduhnya berjualan makanan mengandung spons.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengatakan Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.
Keputusan ini diambil lewat sidang hukuman disiplin militer yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serda Heri Dijatuhi 2 Sanksi Sekaligus usai Tuduh Suderajat Pedagang Es Gabus, Sempat Minta Maaf,
www.tribunnews.com/metropolitan/7784628/serda-heri….
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Uploader: winda rahmawati
VP : Untung